Peristiwa Daerah

Kejari Cari Aktor Intelektual Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 28 Juni 2016 - 14:52 | 52.84k
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan. (Foto : Ardiyanto/TimesIndonesia)
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan. (Foto : Ardiyanto/TimesIndonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) Tahun 2012 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini memulai penyelidikan untuk tahap dua. 

Pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Perdin tahap pertama lalu, Kejari Lamongan sudah menjebloskan delapan orang ke dalam jeruji besi seusai mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Ke sembilan orang yang sudah di vonis adalah mantan Ketua Komisi A - Jimmy Harianto, mantan Ketua Komisi B - A. Fatchur, mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sulaiman. Tak hanya itu, ada juga dua anggota DPRD aktif, Sutardjo Syafe’i dan Nipbianto. Selain mereka, mantan sekretaris DPRD Lamongan, Abdul Munir, dan staf Rivianto serta pihak swasta penyelenggara perjalanan dinas, Muniroh. 

"Kejari melayangkan surat panggilan bernomor : Print-05/O.5.35/Fd.1/06/2016. kepada Saim, Husnul Aqib dan Sukadi. Pemanggilan hanya di mintai keterangan serta membawa dokumen yang terkait adanya aktor Intelektual tindak pidana korupsi perdin 2012," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan, Selasa (28/6/2016).

Lebih lanjut, Edy menuturkan, Kejari ingin mencari fakta baru terkait kasus yang menyebabkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar.

"Tahapan pemeriksaan ini untuk mencari dan membuktikan aktor Intelektual dibalik kasus Perdin. Jika perkembangan usai peyidikan tersebut kami akan memeriksa Muniroh yang saat ini sudah di pindahkan ke Lapas Kabupaten Malang," tandasnya. 

Dalam pemanggilan ini, yang hadir memenuhi panggilan Kejari hanya Saim dan Sukadi untuk dimintai keterangan. Wakil Ketua DPRD Lamongan Saim membenarkan bahwa dirinya mendapat surat panggil dari Kejari terkait kasus Perdin, "Sebagai warga negara yang baik, saya hadir dalam pemanggilan tersebut," katanya. 

Namun Husnul Aqib mantan Wakil Ketua DPRD Lamongan yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi, izin tidak memenuhi panggilan. "Saya sudah meminta surat izin untuk tidak bisa hadir dalam panggilan Kejari. Untuk datang memenuhi panggilan Kejari masih belum tahu, karena dalam empat hari ini masih ada acara lain," ucapnya. 

Untuk sekedar di ketahui, dugaan korupsi Perdin 2012 lalu berawal pada mark-up anggaran yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp 4.246.920.000. Penyimpangan ini terkuak dari hasil audit BPK yang menemukan penggelembungan tak wajar anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan sebesar Rp 1.004.400.000. Selama pemeriksaan, Kejari Lamongan sempat memeriksa 50 anggota DPRD Lamongan dan ratusan pejabat eksekutif di Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES