Menteri PANRB: Jangan Lagi Beri Cuti Tahunan Usai Lebaran
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan izin cuti tahunan setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437H. Hal ini berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
"Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 hari kalender (2–10 Juli)," kata Menteri Yuddy dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, dilansir dari Setkab, Senin (27/6/2016).
Bagi Aparatur Negara yang pada saat cuti bersama, harus tetap bekerja untuk melayani masyarakat, menurut Menteri Yuddy, dapat diberikan cuti tahunan.
Menteri Yuddy mengingatkan, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia meminta imbauan ini benar-benar dilaksanakan.
"Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah," pinta Menteri Yuddy dalam surat edarannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Siska Febrina |