KPK Imbau Pejabat Negara dan PNS Menolak Gratifikasi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. Imbauan ini disampaikan KPK menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah.
Dalam siaran persnya, Sabtu (25/6/2016) KPK mengingatkan, apabila terpaksa menerima gratifikasi karena keadaan tertentu, wajib melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.
KPK mengharapkan, para pegawai negeri ddan penyelenggara negara menjadi teladan bagi masyarakat. Caranya dengan menolak dan menghindari permintaan atau penerimaan gratifikasi dari siapapun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : KPK RI |