Peristiwa Nasional

KPK Imbau Pejabat Negara dan PNS Menolak Gratifikasi

Sabtu, 25 Juni 2016 - 10:54 | 48.42k
Ilustrasi gratifikasi. (Foto: bonepos)
Ilustrasi gratifikasi. (Foto: bonepos)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.‎ Imbauan ini disampaikan KPK menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah.

Dalam siaran persnya, Sabtu (25/6/2016) KPK mengingatkan, apabila terpaksa menerima gratifikasi karena keadaan tertentu, wajib melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

KPK mengharapkan, para pegawai negeri ddan penyelenggara negara menjadi teladan bagi masyarakat. Caranya dengan menolak dan menghindari permintaan atau penerimaan gratifikasi dari siapapun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. (*)‎

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : KPK RI

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES