Peristiwa Nasional

Kemenhub: Bus Angkutan Mudik Baru Layak 70 Persen

Jumat, 24 Juni 2016 - 16:54 | 63.85k
Ilustrasi. Bus Angkutan Mudik. (Foto: infonitas)
Ilustrasi. Bus Angkutan Mudik. (Foto: infonitas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan RI menyatakan saat ini bus yang layak jalan baru sekitar 70 persen per 24 Juni 2016. Hal ini sesuai dengan tenggat waktu pemenuhan syarat kelaikan untuk operasi mudik Lebaran 2016.

"Bus laik jalan baru 70 persen dari pemeriksaan awal hanya 20 persen," kata Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan dalam konferensi pers pemantauan Posko Angkutan Lebaran Kemenhub 2016 di Jakarta, Jumat (24/6/2017).

Jonan menjelaskan untuk memperoleh surat layak jalan, bus harus memenuhi lima aspek dasar sarana angkutan darat, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Kelima aspek dasar tersebut meliputi alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak dan ban tidak boleh gundul.

"Saya sudah minta syarat-syarat itu untuk diperiksa, kalau tidak dipenuhi tidak usah berangkat, busnya membahayakan penumpang," katanya.

Jonan juga meminta setiap pemilik bus untuk segera memperbaiki apabila ada kerusakan-kerusakan yang ditemukan. Terutama pada bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) yang akan dioperasikan untuk mudik jarak jauh layaknya bus AKAP karena spesifikasi dan standar kelaikannya berbeda.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan, tidak boleh bus AKDP dijadikan bus AKAP, apapun itu, kalau gubernurnya protes suruh telepon saya. Kalau enggak boleh ya enggak boleh, ini spesifikasinya beda," katanya.

Selain itu, Johan telah menginformasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menambah rambu-rambu di Tol Cipali untuk mengurangi tingkat kecelakaan seperti tahun lalu.

Tak hanya itu, selain pemeriksaan terhadap sarana, Jonan juga melakukan  pemeriksaan terhadap pengemudi bus untuk mengetahui apakah yang bersangkutan tengah tidak sehat atau menggunakan obat-obatan terlarang.

Pemeriksaan tersebut, ditujukan untuk semua sektor angkutan umum, yaitu masinis, pilot dan awak kabin, kapten kapal dan sebagainya. "Kalau tertangkap (menggunakan), tetap tidak akan berangkat," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES