Peristiwa Nasional

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu 33 Kilogram

Jumat, 24 Juni 2016 - 12:50 | 33.13k
Bea Cukai & BNN Bongkar, 33 Kilogram Sabu Kemasan Moulding Baja. (Foto:beritaekspres)
Bea Cukai & BNN Bongkar, 33 Kilogram Sabu Kemasan Moulding Baja. (Foto:beritaekspres)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, Kamis (24/6/2016).

Sabu-sabu yang dibungkus dalam tiga kotak baja tebal (moulding stainless steel) seberat 800 kilo gram tersebut akan diselundupkan dari Tiongkok melalui jalur laut.

Upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan tersebut berkat analisis intelejen DJBC, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan gabungan bersama BNN. Petugas kemudian melakukan control delivery di gudang ekpedisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dimana tempat tersebut dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Dari penemuan itu, kemudian barang bukti akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut.

Kasus penyelundupan ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika sepanjang tahun 2016. Hingga saat ini, DJBC berhasil menindak 141 kasus penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 342,85 kg. Penggagalan penyelundupan tersebut telah menyelamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia.

Diketahui kasus penyelundupan terbanyak berhasil ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dengan 46 dan 32 kasus.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Kemenkeu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES