Peristiwa Daerah

Polres Sidoarjo Tunda Penyerahan Berkas ke Kejaksaan

Jumat, 24 Juni 2016 - 11:00 | 44.76k
Kapolres Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Kapolres Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kapolres Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir, mengaku belum akan melimpahkan berkas dan tersangka ijazah palsu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Mochamad Rifai, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Sidoarjo) pada waktu dekat ini.

Kapolres juga tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo itu, meski berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan siap disidangkan.

"Untuk melengkapi berkas tahap dua ke kejaksaan saat ini kami sedang kumpulkan. Tapi untuk penyerahan berkas dan tersangka ke pihak Kejari Sidoarjo, kami masih harus koordinasi dulu dengan kejaksaan. Mungkin setelah lebaran nanti tahap dua itu akan kami kirimkan," ungkapnya, Jumat (24/6/2016).

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak menahan Politisi Partai Gerindra itu, Mantan Kapolres Nganjuk ini beralasan karena selama pemeriksaan tersangka M Rifai kooperatif.

"Yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan, itu alasan kami tidak menahan M Rifai. Kalau masalah penahanan nanti pihak Kejari Sidoarjo yang berhak nahan setelah tahap dua ini kami kirimkan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan status berkas perkara wakil DPRD Kabupaten Sidoarjo Mochamad Rifai lengkap (P21) pada Jumat 17 Juni 2016. Penetapan P 21 itu setelah berkas kasus ijazah palsu itu 3 kali dikembalikan Kejari Sidoarjo ke Penyidik Polres Sidoarjo karena dianggap belum lengkap.

Penetapan P-21 itu diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolres Sidoarjo yang kemudian dilanjutkan espose bersama pihak Jaksa Kejari Sidoarjo.

M Rifai diduga menggunakan ijazah palsu tahun 2002 yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya, saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (pileg) DPRD Sidoarjo pada tahun 2014 lalu. Dari kasus itu, Tim penyidik Polres Sidoarjo juga sudah memeriksa belasan saksi dan  2 saksi ahli.

Mochamad Rifai dijerat Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES