Peristiwa Nasional

Bea Cukai Sita 1,7 Juta Gram Napza

Jumat, 24 Juni 2016 - 09:30 | 33.80k
Ilustrasi  (Foto: sinarharapan)
Ilustrasi (Foto: sinarharapan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepanjang 2016, berhasil menyita sebanyak 1,7 gram gram napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif)

‎‎Bersumber data DJBC, terhitung dari Januari sampai 22 Juni 2016, terdapat 140 kasus dengan total barang haram yang diungkap sebanyak 1‎.631.049,02 gram.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, dari 140 kasus tersebut, sebanyak 121 orang menjadi tersangka, dan 14 orang diantaranya adalah perempuan.

Sebanyak 36 persen dari total kasus penyelundungan napza tersebut, dilakukan melalui transportasi udara dan 66 persennya dibawa dari negara tetangga, Malaysia.

Dengan beragam modus operandi yang rapi dan didukung jejaring organisasi luas agar penyelundupan berhasil, membuat aparat DJCB Kemenkeu harus berupaya ekstra. Apalagi kejahatan napza telah menjadi kejahatan transnasional.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro mengungkapkan, modus yang paling sering dilakukan adalah menyembunyikan barang napza dalam anggota badan atau pakaian yang dikenakan pelaku.

Untuk itu, pihak DJBC mengharuskan adanya pemeriksaan badan atau body searching. Pemeriksaan ini menjadi salah satu kewenangan petugas DJBC. 

"Kewenangan petugas ini diatur dalam‎ pasal 92  Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 juncto UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan," ujar Deni, seperti dikutip dalam laman kemenkeu.

Ditambahkannya, pemeriksaan badan dilakukan secara selektif dengan menerapkan manajemen risiko. Pemeriksaan dilakukan tertutup oleh petugas yang berjenis kelamin sama dengan yang diperiksa, sehingga tidak melanggar norma susila dan kesopanan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES