Polisi Tetapkan Pemuda Penghina Nabi Muhammad sebagai Tersangka
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah dilaporkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, akhirnya Bagus Panji, pemuda penghina Nabi Muhammad, ditangkap. Dia dibekuk ditempat kerjanya, disalah satu kapal yang beroperasi di pelabuhan Padang Bai – Lembar, Rabu (15/6/2016) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pemuda asal Dusun Krajan, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, resmi dinyatakan sebagai tersangka.
"Untuk pemeriksaan, kita juga mendatangkan saksi ahli, termasuk ahli bahasa," ucap Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto, Jumat (17/6/2016).
Putra pertama pasangan Mustakin dan Susilowati ini, dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Seperti sebelumnya, dihadapan Polisi Bagus Panji, juga meminta maaf atas kekhilafanya yang telah memposting penghinaan pada Nabi Muhammad SAW.
Dia mengaku, tulisan dimedia sosial Facebook, itu adalah ungkapan kekecewaanya atas razia Satpol PP di Serang, Banten, yang dia lihat melalui siaran televisi.
"Saya pasrah, saya akui saya khilaf, saya salah," kata Bagus Panji.
Diberitakan, postingan Bagus Panji, telah menjadi viral dimedia sosial FB. Disitu dia menghina Nabi Muhammad dan bulan Ramadhan. Dia menyamakan Nabi Muhammad dan bulan Ramadhan dengan binatang najis, anjing. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Pasuruan |