Peristiwa Daerah

Sejak 2010, Pemkot Blitar Pangkas Gaji PNS yang Datang Terlambat

Rabu, 08 Juni 2016 - 14:42 | 57.18k
Suyoto, Plt Kepala BKD Kota Blitar.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)
Suyoto, Plt Kepala BKD Kota Blitar.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Jika Pemda lain baru menerapkan pemotongan gaji bagi PNS yang telat pada bulan Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah menerapkan aturan itu sejak tahun 2010 lalu. Potongan bervariasi tergantung lama keterlambatan dan jabatan struktural masing-masing golongan kedinasan.

Namun pemotongan ini diambil dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan aturan jika terlambat diatas 30 menit akan dipotong 1,5 persen total TPP dalam sebulan dengan besaran dikisaran Rp 18.000. Tidak hanya bagi PNS yang datang terlambat, bagi mereka yang pulang lebih awal 30 menit dari jam tugas, juga akan dipotong 1,5 persen dari total TPP sebulan.

"Kita sudah menerapkan finger print untuk memonitor daftar hadir, jika terjadi pelanggaran kami sesuaikan dengan aturan disiplin yang berlaku. Sanksinya bertingkat tergantung pelanggaran sampai dimana ," papar Suyoto,  Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Rabu  (8/6/2016).

Aturan ini mulai berlaku sejak Muhammad Samanhudi Anwar menjadi Wali Kota Blitar pada periode pertama tahun 2010 lalu dan masih dilanjutkan sampai saat ini, terbukti efektif menegakkan disiplin jam kerja PNS di Pemkot Blitar.

Pemotongan TPP juga diberlakukan jika PNS izin sakit dengan surat keterangan, akan dipotong 3 persen, jika tanpa keterangan akan dipotong 25 persen dalam sehari, 50 persen untuk bolos 2 hari dan TPP akan hangus jika bolos dalam 3 hari.

Selama bulan Ramadhan ini, Pemkot Blitar mengurangi 5 jam kerja bagi PNS yang bekerja selama 5 hari dengan memulai jam kerja pagi tepat pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES