Peristiwa Daerah

Setubuhi Gadis 13 Tahun, MA Terancam Kebiri dan 15 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juni 2016 - 14:03 | 95.12k
Ilustrasi (Foto: okezone)
Ilustrasi (Foto: okezone)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Seorang remaja berinisial MA (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (7/6), pukul 23.30 WIB diamankan Satseskrim Polresta Blitar, karena menjadi pelaku pencabulan gadis remaja dibawah umur berinisial NH (13), warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy menjelaskan, Senin (16/5/2016), pukul 21.00 WIB, pelaku SMS korban mengajak mengerjakan tugas sekolah di warnet.

Mereka janjian, dan pelaku menjemput korban di depan SDN 1 Karangsari Kota Blitar.

Mereka kemudian menuju warnet di Kecamatan Sanankulon, sesampai disana pelaku mengerjakan tugas sedangkan korban bermain HP.

“Usai mengerjakan tugas, pelaku menonton video porno dan tak lama kemudian mengajak korban berhubungan badan, dengan bujuk rayu akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku,” kata Lessy kepada BLITARTIMES, Rabu (8/6/2016).

Selesai melakukan persetubuhan, keduanya kembali memakai pakaian dan pelaku mengantarkan korban pulang kerumahnya hingga di depan SDN 1 Karangsari.

“Saat menurunkan korban dari sepeda motor itu pelaku mengingatkan korban untuk tidak menceritakan peristiwa persetubuhan itu kepada orang tuanya,” terangnya.

Orang tua korban mengetahui peristiwa ini karena curiga, pagi harinya baju korban basah. Korban diintrogasi orang tuanya dan dia mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku.

“Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Blitar, pelaku  empat buron, namun akhirnya berhasil ditangkap tadi malam,” ungkap Muhammad Lessy.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Tahun No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah. dia juga terancam dengan hukuman kebiri yang saat ini sudah berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES