Peristiwa Daerah

Pembuat Mercon Jalani Puasa Ramadhan di Tahanan

Rabu, 08 Juni 2016 - 14:09 | 41.61k
Pelaku saat diminta keterangan oleh penyidik Polsek Patrang, Jember. (Foto: Mahrus/ JemberTIMES)
Pelaku saat diminta keterangan oleh penyidik Polsek Patrang, Jember. (Foto: Mahrus/ JemberTIMES)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mukit, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Kaliwates, Jember, dipastikan menjalankan ibadah puasa ramadhan sebulan penuh di tahanan.

Pasalnya, pria 36 tahun tersebut ditangkap polisi setelah kedapatan memperdagangkan petasan alias mercon.

“Pelaku diduga juga sebagai pembuatan mercon tersebut,” terang Kanit Reskrim Polsek Patrang, Inpektur Dua Agus Sutiyono, Rabu (8/6/2016) siang.

Menurutnya, pelaku ditangkap aparat Selasa malam kemarin, sekira pukul 21.30 Wib. Bersama pelaku, aparat juga menyita rentengan mercon sepanjang 2 meter yang berisi petasan 57 buah, barang inilah yang akan dijadikan barang bukti oleh polisi.

“Selain memang melanggar undang-undang, petasan atau mercon juga mengganggu kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah selama bulan ramadhan. Sehingga kami menyatakan perang terhadap peredaran petasan atau mercon tersebut,” tegas Agus.

Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian menggeledah rumahnya. Benar saja, di rumah pelaku aparat menemukan bubuk mesiu seberat 0,5 kilogram, dua untai sumbu petasan sepanjang 30 sentimeter, satu plastik kain kapas untuk sumbu mercon, dan 2 botol obat sumbu mercon, serta 1 plastik potasium.

“Barang-barang tersebut semuanya turut diamankan ke Mapolsek Patrang untuk dijadikan barang bukti,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Wuluhan ini.

Selanjutnya, Agus menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES