Peristiwa Daerah

Edarkan Sabu Sejak Usia 16 Tahun, Widianto Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Juni 2016 - 13:21 | 44.45k
Widianto pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan (Foto: Andi/ PasuruanTIMES)
Widianto pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan (Foto: Andi/ PasuruanTIMES)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Jajaran Polres Pasuruan kembali menangkap pelaku pengedar sabu. Kali ini pelaku yang ditangkap merupakan DPO yang sudah lama diincar pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap itu bernama Widianto warga Dusun Klatakan RT 8 RW 2 Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Pria berusia 21 tahun itu ditangkap di dalam rumahnya pada Senin (06/06/2016) sekira pukul 13.00 WIB.

"Petugas memang sudah lama mengincar saudara Widianto karena pelaku memang sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu," katanya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,2 gram dan sejumlah alat penghisap sabu.

"Pelaku dikenal sangat licin dalam mengedarkan narkoba. Walaupun orangnya kecil namun dia sangat peka dengan kehadiran petugas kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar sabu.

Yakni sejak tahun 2011 dan masih berusia 16 tahun. Setiap kali melakukan transaksi, pelaku mengaku mendapat hasil Rp 50 ribu.

Saat ini, pelaku tersebut sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena dianggap melanggar undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES