Peristiwa Daerah

Kemenpupera Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Korban Gusuran Jalan Tol Ditunda

Selasa, 07 Juni 2016 - 23:36 | 74.83k
Suasana sidang perdana gugatan warga Madyopuro di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (7/6/2016).(Foto: Ferry Agusta Satrio/MalangTIMES)
Suasana sidang perdana gugatan warga Madyopuro di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (7/6/2016).(Foto: Ferry Agusta Satrio/MalangTIMES)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang perdana gugatan perdata  warga Kelurahan Madyopuro, Kota Malang terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (7/6/2016) berlangsung singkat.

Majelis hakim menunda sidang hingga selasa pekan depan karena perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sebagai pihak tergugat, tidak membawa surat kuasa dalam persidangan. 

Warga Madyopuro yang terdampak pembangunan jalan tol Malang - Pandaan terlihat kecewa karena agenda sidang perdana gugatan perdata ganti rugi hanya berjalan kurang dari 15 menit.

Perwakilan warga, El Hamdy mengatakan, sebenarnya agenda sidang telah dijadwal oleh PN Malang sejak tanggal 11 Mei 2016 lalu. "Surat pemberitahuan telah dikirim kepada para pihak pada tanggal 13 Mei yang lalu," ujarnya kepada TIMESINDONESIA.

Kekecewaan juga diungkapkan Endi Sampurna selaku Ketua FKWT (Forum Komunikasi Warga Terdampak). Dia mengatakan, pihak Kemen PU hanya buang-buang uang rakyat dengan datang ke Malang. "Datang tapi tidak membawa surat tugas dari pimpinan Kementerian (PU)," ujarnya.‎

Menurut pengacara warga, Sumardhan SH, pihak Panitia, Kementerian PU dan Pemkot Malang, tidak menunjukkan itikad baik dalam kasus ini dan terkesan melecehkan lembaga peradilan. 

"Masak dalam lembaga pemerintahan yang di dalamnya ada biro hukum tidak cermat dalam menghadapi perkara ini, sampai-sampai  menunjuk pegawai tanpa disertai dengan surat kuasa. Makanya hakim tidak bisa melanjutkan sidang ini karena tidak memenuhi syarat normatif peradilan," paparnya.

Warga Madyopuro yang terdampak pembangunan jalan tol Pandaan - Malang telah melayangkan gugatan perdata pada pertengahan Mei 2016 lalu. Pihak yang digugat warga adalah Kemenpupera, Walikota Malang, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) BPN Kota Malang.

Mereka menggugat setelah mendapat kepastian dari pihak P2T bahwa tidak ada perubahan dalam penilaian ganti kerugian, yang selama ini dikeluhkan warga karena nilainya tidak memenuhi asas keadilan. 

"Dengan dasar asas keadilan, kelayakan dan kesejahteraan yang belum didapatkan warga, kami mengajukan gugatan," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Sumber : =

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES