Peristiwa Daerah

Tiga Pengedar Pil Koplo Dibekuk, Dua Diantaranya Masih Remaja

Selasa, 31 Mei 2016 - 16:11 | 47.18k
ILustrasi, Pil Koplo (Foto: kaltim.tribunews)
ILustrasi, Pil Koplo (Foto: kaltim.tribunews)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, sukses membekuk tiga pengedar pil dobel L. Ironisnya, dua diantara tiga pelaku adalah masih berusia remaja.

Ketiga pengedar itu berinisial KP (18), warga Desa Slorok RT 02 RW 02, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, DN (17), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dan DT (25), warga Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardhana menjelaskan, KP dan DN ditangkap terlebih dahulu, Senin (30/5/2016), setelah sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi mengamankan AG (30), warga Dusun Bendilaren Desa Bence, Kecamatan Garum, yang memiliki 30 tablet pil Dobel L.

"AG mengaku membeli pil koplo dari kedua pelaku. Kami langsung melakukan lidik dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap keduanya,” kata Wisnu.

Pasca menangap KP dan DN, polisi masih terus melakukan pengembangan lagi karena kedua pelaku mengaku mendapatkan pil koplo dari seorang pengedar bernama DN.

DN berhasil ditangkap dirumahnya, Selasa (31/5/2016), pukul 08.00 WIB dengan barang bukti berupa 240 pil Dobel L.

Ketiga pelaku, kini diamankan di Mapolres Blitar dan tengah menjalani pemeriksaan. Dari penangkapan ini pelaku mengamankan 30 butir pil Dobel L dari penangkapan KP dan DN serta 240 butir dari pelaku DN.

"Ketiganya diancam dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan  ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Wisnu Wardhana.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES