Peristiwa Daerah

Kejari Tahan Mantan PPK PU Bina Marga Sumenep

Selasa, 24 Mei 2016 - 15:45 | 78.91k
Tersangka IW berbaju tahanan ketika akan dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep. (Foto : Busri Toha / SumenepTIMES)
Tersangka IW berbaju tahanan ketika akan dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep. (Foto : Busri Toha / SumenepTIMES)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga jam sebagai saksi terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Bina Marga, Indra Wahyudi (IW), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Menariknya, setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejari Sumenep langsung menahan terhadap pria yang kini menjabat sebagai Kabid Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Sumenep. Penahanan dilakukan Kejari sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung dikirim ke LP Kelas II B Sumenep.

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana koropsi proyek pembangunan peningkatan jalan jalan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Gukul menuju Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan.

”Kemudian hari ini, Selasa (24/5/2016), tim penyidik Kejari Sumenep memeriksa kembali sebagai saksi, lalu naik sebagai tersangka, lalu kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna.

Menurutnya, Kejari Sumenep melakukan penahanan karena untuk menghindari agar tidak menghilangkan barang bukti atau lari. Sehingga, Kejari melakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep, telah menahan Direktur CV Affiliasi, SA (33), warga Kelurahan Bangselok, dan Konsultan Pengawas Proyek, IH (46), hari ini, Selasa (24/5/2016) Kejari Sumenep, kembali menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Bina Marga, Indra Wahyudi (IW).

Untuk diketahui, Anggaran proyek peningkatan jalan itu, bersumber dari dana APBD Sumenep tahun 2013 senilai Rp 883 juta lebih. Namun, hasilnya diduga tidak sesuai spek terutama soal ketebalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES