Peristiwa Daerah

Sidang Putusan Terdakwa Soni Sandra Diskors

Kamis, 19 Mei 2016 - 13:56 | 25.18k
Suasana sidang dengan terdakwa Soni Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016). (Foto: Hakim/KediriTIMES)
Suasana sidang dengan terdakwa Soni Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016). (Foto: Hakim/KediriTIMES)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Soni Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016), terpaksa diskors selama satu jam.

Penundaan itu setelah Purnomo Amin Tjahyo selaku pimpinan majelis hakim meminta terdakwa dihadirkan ke dalam ruangan sidang, namun terdakwa urung datang.

Dari penjelasan jaksa penuntut umum, didapati keterangan bahwa terdakwa masih menunggu pengacaranya yang masih dalam perjalanan.

Hakim kemudian memberikan skors selama 1 jam sembari mengatakan sidang akan tetap dilakukan setelah skors selesai meski pengacara belum datang. Jika terdakwa menolak hadir di ruang sidang, akan dilakukan upaya pemaksaan.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dan berlangsung terbuka untuk umum tersebut dipadati banyak pengunjung. Puluhan personel polisi diturunkan untuk pengamanan lokasi.

Terdakwa Soni Sandra yang berlatar belakang pengusaha konstruksi di persidangan itu telah dituntut jaksa dengan pidana 13 tahun penjara atas dakwaan pencabukan anak di bawah umum

Kini skors sudah dicabut dan sidang kembali digelar. Para pihak juga sudah berada di dalam ruang sidang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES