Peristiwa Nasional

Asyik, Urus e-KTP dan Akta Kelahiran Tak Lagi Ribet

Sabtu, 14 Mei 2016 - 06:21 | 46.36k
Ilustrasi e-KTP (Foto: liputan6)
Ilustrasi e-KTP (Foto: liputan6)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memerintahkan para Gubernur, dan Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Hal itu mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%. Dan permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu. 

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan database kependudukan yang kian tertata di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan," tegas Mendagri.

Untuk itu, Mendagri meminta loket khusus segera dibuka untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu para kepala daerah diminta melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan hingga kantor desa/kelurahan.

"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Sementara penarikan e-KTP untuk mereka yang pindah, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para kepala daerah agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga menitahkan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.

"Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Mendagri dalam suratnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES