Peristiwa Daerah

Tender Ulang Proyek PDAM Perlu Dipertanyakan

Senin, 18 April 2016 - 20:04 | 185.43k
Ilustrasi, Proyek pemasangan pipa PDAM (Foto: pdamkotasamarinda)
Ilustrasi, Proyek pemasangan pipa PDAM (Foto: pdamkotasamarinda)

TIMESINDONESIA, MALANG – Lelang proyek pengadaan dan pemasangan pipa beserta asesoris senilai Rp 1,1 miliar oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Malang berlangsung sampai dua kali. Padahal pada lelang pertama, sudah ditetapkan pemenangnya. Namun, terjadi pembatalan sepihak oleh penyelenggara lelang.

Lelang pertama kali berlangsung pada 14 Maret 2016 lalu. Prosesnya berlangsung terbuka melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Hasilnya, CV Eka Jaya muncul sebagai pemenang.

Namun, pada 26 Maret 2016, PDAM Kabupaten Malang membatalkan CV Eka Jaya sebagai pemenangnya. Lalu dilakukan lelang ulang (re-tender) pada 15 April 2016.  Hingga kini, masih belum diumumkan pemenangnya.

Humas PDAM Kabupaten Malang, Eko Priyo Ardiyanto mengatakan, pembatalan dan tender ulang dilakukan karena terjadi perbedaan persepsi atas ketentuan dan administrasinya.

Menurutnya, tidak ada kesengajaan dari PDAM membatalkan pemenang lelang. Namun karena ada kesalahan administrasi terkait kriteria peserta lelang sehingga menimbulkan perbedaan persepsi.

Eko menjelaskan, awalnya proyek ini akan 'dipecah' menjadi dua bagian. Namun, setelah diumumkan pemenangnya, ternyata ada kesalahan. "Kesalahannya, proyek tidak bisa dipecah, sehingga pemenang dibatalkan dan  dilakukan tender ulang," ujarnya, Senin (18/4/2016) di Kepanjen.

Sesuai regulasi, untuk mengikuti tender proyek senilai diatas Rp 1 miliar, berlaku bagi perusahaan yang memiliki kualifikasi K-2. CV Eka Jaya yang memenangkan lelang pertama, termasuk kategori perusahaan kualifikasi K-1. "Perusahaan K-1 hanya bisa mengikuti lelang senilai Rp 0 sampai Rp 1 miliar," terangnya.

Karena nilai proyek yang diatas Rp 1 miliar, sehingga 'kemenangan' CV Eka Jaya dibatalkan. Eko kuatir, bila tidak dibatalkan akan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dia menyampaikan, proses pembatalan dilakukan sesuai prosedur.

"Kita telah berkirim surat secara resmi ke ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset). Termasuk mengirim surat ke CV Eka Jaya. Kita juga sudah berkonsultasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di Surabaya," paparnya.

Eko menyampaikan bahwa semua pihak, ULP dan PDAM mengakui kesalahan yang telah dilakukan. 

Sementara itu, Aditya dari CV Eka Jaya, pada siang tadi bertemu dengan pihak PDAM. Saat dikonfirmasi, Adit tidak memberi penjelasan rinci. Dia hanya bingung dengan penjelasan dari PDAM lalu akhirnya pergi meninggalkan. "Saya tinggal pergi daripada bingung," ujarnya singkat.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Brawijaya, Rachmad Syafaat, tender ulang harus memiliki alasan hukum. Apabila dilakukan sepihak, ada yang perlu dipertanyakan.

"‎Kesalahan teknisnya patut ditanyakan. Jika alasannya tidak patut dan merugikan pemenang tender pertama. PDAM harus bertanggung jawab atas kerugian dari pihak pemenang tender pertama," ujar Rachmad. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sholihin Nur
Sumber : =

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES