Peristiwa Daerah

Kasus Dana Bansos di Sumba Timur Rugikan Negara Rp 427 Juta

Senin, 18 April 2016 - 17:09 | 89.15k
Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Carlos De Fatima (Foto: istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Carlos De Fatima (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mulai disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang NTT.

Sidang kasus dugaan korupsi tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar untuk proyek pengadaan pembibitan ternak sapi ini dengan tersangka Dominggus Ara, selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan, Kabupaten Sumba Timur.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Carlos De Fatimah, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 427 juta, dan tersangka kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dia juga menjelaskan, terdakwa selaku ketua tim penyusun petunjuk teknis (Juknis) proyek pengadaan pembibitan ternak sapi senilai Rp 4,5 mliar yang bersumber dari DIPA APBN pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

“Jadi pembibitan sapi potong sebanyak 900 ekor dengan pagu dana Rp 4,4 miliar, kegiatan operasional digunakan Rp 84 juta yang tersebar di 12 kecamatan dengan sasaran 37 desa masing-masing kelompok tani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Carlos De Fatimah, Senin (18/4/2016).

Ia menambahkan, dalam perkara ini, diketahui bahwa, pembentukan penerima bantuan ternak sapi sebanyak 12 kelompok, terdakwa bersama saksi-saksi tidak melakukan seleksi terlebih dahulu. Dan kelompok tani yang diusulkan tidak pernah mengajukan proposal ke Dinas Peternakan Sumba Timur untuk mendapat bantuan dana dari pusat namun diwajibkan membuka rekening bank.

"Proyek itu telah memperkaya terdakwa Dominggus Ara yang merugikan negara senilai Rp 427 juta, terdakwa diancam pidana sesuai pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Kajari, Carlos De Fatimah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Kupang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES