Peristiwa

Sugihartoyo Lantik Rektor, Untag Banyuwangi Punya 2 Kubu Rektor

Kamis, 17 Maret 2016 - 21:25 | 83.53k
Usai dilantik, Rektor Untag Banyuwangi, Drs Andang Subaharianto, M.Hum, diarak mahasiswa dan alumni menuju ruang kerja, Kamis (17/3/2016). (Foto: Syarif/banyuwangiTIMES)
Usai dilantik, Rektor Untag Banyuwangi, Drs Andang Subaharianto, M.Hum, diarak mahasiswa dan alumni menuju ruang kerja, Kamis (17/3/2016). (Foto: Syarif/banyuwangiTIMES)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Konflik yang terjadi di Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) membuat Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi kini memiliki dua rektor.

Setelah Perpenas kubu Warijan mengangkat Dr Sihar Simanulan SH MAP sebagai rektor, pada Kamis (17/3/2016) Perpenas kubu Sugihartoyo, juga melantik Rektor (Untag) Banyuwangi.

Kepengurusan yang mengantongi SK Kemenkumham ini mengangkat Drs Andang Subaharianto, M.Hum, dengan status Pelaksana harian (Plh), menggantikan Rektor sebelumnya, Tutut Hariadi yang habis masa bakti 17 Maret 2016.

Acara yang digelar di Kampus Untag tersebut, dihadiri oleh sejumlah Civitas akademika, seperti perwakilan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untag Banyuwangi dan alumni.

Dalam sambutanya, Sugihartoyo mengatakan, penunjukan Andang Subaharianto ini, dilakukan atas dasar kesepakatan 9 anggota Perpenas.

Selanjutnya, mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Jember (Unej) ini, akan mengisi jabatan Rektor selama tigs bulan ke depan. Keputusan itu diambil, sebagai salah satu upaya konsolidasi yang dilakukan oleh pihak Perpenas dalam melakukan penataan internal kampus, ditengah konflik dualisme kepengurusan Perpenas.

“Pelantikan ini amanat SK Kemenkumham sebagai produk negara yang harus ditaati semua pihak, jika ada yang menolak ada ruangnya sendiri melalui gugatan PTUN. Dan kita pilih pak Andang, karena kiprah dan pengalaman beliau kita amanati untuk menata internal kampus ini,” katanya.

Soal gugatan kubu Warijan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga disinggung pria yang akrab disapa Sugi ini. Menurutnya, pihak Kemenkumham telah mengabarkan bahwa SK miliknya tidak cacat hukum. Artinya, seluruh pihak tak perlu ragu lagi dengan kebijakan yang dilakukan kelompoknya.

Sementara itu, Drs Andang Subaharianto, M.Hum dalam mengaku sengaja bersedia menerima amanat didaulat menjadi Plh Rektor demi menyelamatkan kepentingan publik, khususnya mahasiswa.

“Saya kesini ini atas panggilan Jiwa, untuk menyelamatkan Untag. Dan saya ingin mencetak mahasiswa yang berkarakter kebangsaan,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES