Peristiwa

Inisiatif Pelarangan Gafatar Datang dari Kejaksaan Agung

Kamis, 04 Februari 2016 - 09:17 | 52.90k
Ilustrasi gafata (Foto: dok.timesindonesia)
Ilustrasi gafata (Foto: dok.timesindonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPerkembangan pesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di beberapa daerah yang kemudian menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga membuat Kejaksaan Agung RI mengajukan permintaan fatwa tentang masalah tersebut.

Inisasi tersebut dituangkan dalam Surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor B-165/D.2/Dsp.2/01/2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal Permohonan Fatwa MUI tentang Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) disejumlah daerah, seperti Aceh, Kalimantan Barat dan Maluku Utara telah terlebih dahulu menyatakan sesat.

Dalam forum tabayun (klarifikasi), yang diadakan keduanya, Kejagung menyatakan bahwa organisasi Gafatar semula bergerak di bidang sosial, namun dalam perkembangannya mengajarkan aliran keagamaan yang merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah serta aliran Millah Abraham.

Dalam forum tersebut, pihak Gafatar yang turut diundang dikabarkan tidak hadir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : =

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES