Ekonomi

Pemkot Bekasi Tetapkan UMK Rp3.327.160

Jumat, 20 November 2015 - 15:09 | 36.20k
Ilustrasi
Ilustrasi

TIMESINDONESIA, BEKASI – Besaran upah minimum kota (UMK) Bekasi 2016 sebesar Rp3.327.160 sudah ditetapkan pemerintah setempat. Besaran UMK ini merupakan yang terbesar kedua di Provinsi Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang.

Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman mengatakan keputusan UMK Kota Bekasi sudah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi.

"Besaran UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," katanya di Bekasi, Jumat (20/11/2015).

Besaran UMK tersebut, menurut Sudirman hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.

"Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah," katanya.

Meskipun ada penolakan dari buruh pihaknya telah mengakomodir aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Ia juga menghimbau kalangan buruh agar tetap menjaga kondusivitas perekonomian Bekasi danmenyelesaikan masalah melalui musyawarah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES