Ekonomi

Kemendag Gencar Sosialisasikan Wajib SNI

Jumat, 13 November 2015 - 22:06 | 41.42k
Logo SNI. (foto: googleimage)
Logo SNI. (foto: googleimage)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pencantuman label ini disosialisasikan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK).

“Para importir, produsen, dan pedagang pengumpul yang mencantumkan merek dagangnya dikenai kewajiban untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia,” kata Direktur Jenderal SPK Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (13/11/2015).

Selain aturan label, Widodo menuturkan para pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkannya. Keharusan ini merupakan amanat dari Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan, paling sedikit nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, dan pemasok lainnya yang dimaksudkan untuk ketelusuran barang jika barang tersebut tidak sesuai ketentuan," urai Widodo.

Dalam sosialisasi ini, Dirjen SPK juga menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar, dan penegakan hukum serta sebagai upaya pemberantasan penyelundupan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES