Ekonomi

Pemerintah dan DPR Diskusikan Cukai Minuman Bersoda

Sabtu, 07 November 2015 - 02:35 | 41.01k
Ilustrasi. (foto: googleimage)
Ilustrasi. (foto: googleimage)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan mendiskusikan cukai minuman bersoda dan berpemanis dengan DPR sebelum memutuskan untuk memberlakukannya pada 2016.

Pemerintah dan DPR memiliki kesepakatan untuk mengkaji minuman bersoda dan berpemanis sebagai objek cukai karena kedua minuman tersebut dianggap memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat.

“Iya itu memang ada kajian sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR. 2016 itu yang untuk minuman bersoda dan minuman berpemanis, tentunya kita harus lakukan kajian dan kita harus diskusikan dengan DPR sehingga nanti bisa kita putuskan di 2016," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Selain berencana memasukkan minuman bersoda dan berpemanis kedalam objek cukai, Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif beberapa objek cukai dengan rata-rata 11 persen mulai 1 Januari 2016 untuk mendorong penerimaan negara yang beberapa tahun ini tidak mencapai target. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES