Ekonomi

Rieke Tak Setuju dengan Permenaker Nomor 35/ 2015.

Selasa, 03 November 2015 - 15:26 | 61.63k
Ilustrasi. (foto: googleimage)
Ilustrasi. (foto: googleimage)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai salah satu orang yang memperhatikan kesejahteraan buruh. Baru-baru ini ia mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015.

Rieke merasa keberatan dengan isi Permenaker  yang menghapuskan kewajiban menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang-kurangnya sepuluh orang pada perusahaan yang mempekerjakan satu orang asing.

"Saya mendesak agar Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 tersebut dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri," kata Rieke di Jakarta, Selasa (03/11/2015).

Rieke menjelaskan, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 telah menghapuskan ketentuan penting dan krusial pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 yaitu jika pemberi kerja mempekerjakan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang-kurangnya sepuluh orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

"Dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri," kata Rieke. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES