Ekonomi

Usaha Kecil Dapat Subsidi Bunga Kredit hingga 12 Persen

Jumat, 07 Agustus 2015 - 21:44 | 44.09k

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diberikan pada bank-bank pelaksana.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu.

’’Pembayaran subsidi bunga yang dilaksanakan melalui kerjasama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana (bank pelaksana KUR yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).” Demikian bunyi Pasal 4 PMK itu.

PMK ini menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga.

Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan subsidi bunga.

Untuk kali pertama, besaran subsidi bunga yang dibayarkan kepada bank pelaksana. Subsidi itu besarannya adalah kredit mikro (7% per tahun), kredit ritel (3% per tahun), dan kredit tenaga kerja Indonesia (12% per tahun).

Menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015 itu pembayaran subsidi bunga dilakukan berdasarkan besaran subsidi bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu.

’’Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” Demikian bunyi Pasal 8 PMK yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 Juli 2015 itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES