PTS Non-aktif, dari Sertifikasi Hingga Hibah Tak Akan Diproses
TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, MALANG - Ke 27 PTS yang dinon-aktifkan DIKTI di wilayah Kopertis VII, 6 di antaranya PTS di Malang, mendapat beberapa sanksi yang cukup berat.
Sesuai surat peringatan ketiga bernomor 0406/K7/KL/2015 tanggal 18 Februari 2015, dalam poin 6 disebutkan: ”Dalam masa pemberian Surat Peringatan 1-3 dan sanksi status non-aktif untuk program studi, maka pengusulan akreditasi ke BAN-PT, aplikasi program studi baru, sertifikasi dosen, serta pemberian hibah dan beasiswa oleh Dikti untuk Perguruan Tinggi yang memiliki program studi tersebut tidak akan diproses atau akan ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi”.
Pada poin selanjutnya, surat yang ditujukan untuk Pimpinan Perguruan Tinggi Kopertis Wilayah VII itu menjelaskan cara pengaktifan kembali.
Program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang nisbah dosen/mahasiswa dan hanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status program studi di PDDIKTI terbarukan.
Diperlukan juga rekomendasi dan verifikasi dari Kopertis Wilayah VII dengan melampirkan data terbarukan dalam bentuk hardcopy.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Satria Bagus |