Politik

KPU Majalengka Resmi Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Rabu, 24 April 2024 - 18:49 | 57.07k
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAKPU Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama mengungkapkan, bahwa pendaftaran PPK dibuka mulai tanggal 23 April hingga sampai 29 April 2024 mendatang.

Proses pendaftaran PPK sendiri dapat melalui online berbasis web portal KPU yakni https://siakba.kpu.go.id atau untuk informasi lebih jelas hubungi 0822 9583 1182 maupun datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Majalengka.

"Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk Kabupaten Majalengka yang memenuhi syarat," ujar Teguh Fajar Putra Utama.

Berikut Syarat Calon PPK Pilkada Tahun 2024:

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d. Surat pernyataan bermaterai sebagai mana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

5.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

12. Sehat Rohani 

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan daftar riwayat hidup 

g. Pas foto berwarna 4X6 sebanyak satu lembar

h. Surat keterangan dari partai politik mengacu pada ketentuan masing masing partai politik bagi calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Perlengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024. Itulah syarat dan kelengkapan dokumen bagi yang berminat menjadi anggota PPK pada Pilkada serentak 2024 ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES