Peristiwa Nasional

MK Mulai Sidang Gugatan Pilpres, HNW: Momentum Hakim MK Buktikan Kenegarawanan

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:02 | 18.66k
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dimulai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, berharap bahwa dalam suasana bulan suci Ramadhan ini, para hakim MK akan menggunakan kesempatan ini sebagai momentum untuk menunjukkan integritasnya, sesuai dengan prinsip-prinsip Konstitusi, dan untuk itu, mereka harus berani mengambil keputusan yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan.

"Hal ini diharapkan dapat memulihkan reputasi MK, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum," kata Hidayat Nur Wahid, Rabu (27/3/2024).

HNW, atau Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan harapannya bahwa hakim MK, yang sebagian besar beragama Islam, akan mengingat hadis Rasulullah SAW tentang hakim yang bertanggung jawab atas tindakannya di akhirat nanti. Menurut hadis tersebut, hanya satu dari tiga jenis hakim yang akan masuk surga, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan berani mengambil keputusan yang sesuai dengan kebenaran itu.

Terkait gugatan Pilpres, HNW menyatakan bahwa publik berharap MK akan bertindak sebagai lembaga negara yang dihuni oleh hakim-hakim yang berintegritas, dan oleh karena itu, mereka harus berani untuk memberikan putusan yang adil dan benar.

Hal ini diukur dengan sangat jelas, yaitu dengan mengacu pada konstitusi dan undang-undang. Dalam hal ini, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 adalah pedoman utama. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan konstitusional.

HNW menggarisbawahi pentingnya hakim MK untuk menjadi negarawan, yaitu mereka yang berani memastikan kebenaran dan keadilan. MK telah menunjukkan sikap ini dalam beberapa putusan terakhir, seperti menolak perubahan jadwal Pilkada dari November ke September 2024, serta membatalkan Pasal 14-15 UU Nomor 1/1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Dalam kesimpulannya, HNW menyatakan bahwa sidang gugatan Pilpres ini adalah kesempatan bagi MK untuk mengembalikan martabatnya, kedaulatan rakyat, dan kepercayaan pada demokrasi serta mekanisme pemilihan umum di Indonesia.

"MK harus berani berperan aktif dalam memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, sehingga rakyat dapat memilih pemimpin yang dapat menjaga kedaulatan negara dan mewujudkan cita-cita proklamasi dan reformasi," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES