Hukum dan Kriminal

Curi Baterai Sepeda Listrik Senilai Ratusan Juta, Karyawan Toko di Malang Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:50 | 25.98k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memamerkan bukti baterai sepeda listrik yang dicuri. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memamerkan bukti baterai sepeda listrik yang dicuri. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Polisi menangkap dua pelaku pencurian baterai sepeda listrik berinisial FA (32) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AK (32) asal Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Mereka berdua ditangkap, lantaran kasus pencurian ratusan baterai sepeda listrik di toko tempat mereka bekerja di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pencurian itu terungkap setelah pihak toko melakukan audit dan stok opname barang.

"Pihak manajemen toko melakukan audit dan pengecekan stok opname barang. Dari situ ketahuan, berbagai macam baterai sepeda listrik yang ada di gudang telah hilang. Lalu, pihak toko melapor ke kami," ujar Yudi, Selasa (7/5/2024).

Setelah mendapatkan laporan, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan. "Jadi tersangka FA ini sebagai kepala gudang dan memegang kunci gudang. Sedangkan tersangka AK sebagai driver," ungkapnya.

Penangkapan kedua tersangka pencurian dilakukan pada Sabtu (4/5/2024) dan Senin (6/5/2024) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, selama sembilan bulan bekerja di toko tersebut, kedua tersangka telah melakukan kerjasama untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya, kedua tersangka mencuri sebanyak 182 unit baterai Narada CZX, 146 unit baterai Narada GZX, 5 unit baterai Kijo dan 22 unit baterai Chilwe. Atas kejadian ini, pihak toko harus merugi sekitar Rp165 juta.

"Modusnya, kedua tersangka mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin admin. Lalu dijual secara perorangan, dengan satu baterainya berkisar Rp500 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES