Ekonomi

Lindungi Industri Lokal, Kemenperin RI Gelar Seminar Industri Geografis

Rabu, 24 April 2024 - 16:38 | 18.63k
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar kegiatan Seminar Nasional Indikasi Geografis (IG) di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita mengatakan kegiatan ini dilaksanakan tujuannya untuk mensupport pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas. 

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan guna memacu para industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki hasil produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri

Hal ini digelar sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

“Jadi pemerintah memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual,” ujar Reni Yanita kepada awak media sesuai membuka acara Seminar Nasional Indikasi Geografis.

Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah Indikasi Geografis yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut.

Kemenperin-2.jpg

Indikasi Geografis dapat menjadi strategi yang efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal.

Selain itu Reni turut menekankan hal yang tidak kalah penting yaitu komersialisasi indikasi Geografis yang optimal sehingga selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan.

Reni menyampaikan Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak 1998.

“Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan saerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual,” terangnya.

Di samping itu Reni menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain yang sejenis.

“Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain,” ungkapnya.

Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tenun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali; Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; Batik Tulis Nitik dari kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta; Batik Tulis Complongan dari Kabupaten indramayu Provinsi Jawa Barat; dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Lebih lanjut dikatakan penyelenggaraan Seminar Nasional Indikasi Geografis ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Perindustrian atas pencanangan tersebut, serta implementasi kebijakan dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual produk hasil IKM, termasuk yang dimiliki secara komunal seperti Indikasi Geografis.

“Kami berharap seminar nasional ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran terkait perlindungan dan komersialisasi Indikasi Geografis yang dapat memperkaya pemahaman semua peserta tentang isu-isu yang relevan dan penting sehingga dapat menghasilkan output dan rumusan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan dan penguatan perlindungan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis Indonesia,” pungkas Reni dalam Seminar Nasional Indikasi Geografis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES