Peristiwa Daerah

DPRD Pamekasan: Mobil Desa Harus Jadi Aset Negara

Kamis, 15 September 2016 - 21:26 | 31.30k
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengusulkan agar mobil desa yang dibeli menggunakan dana desa atau alokasi dana desa menjadi aset negara dengan menggunakan plat merah. (Foto: Putera Khafi/TIMESIndonesia).
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengusulkan agar mobil desa yang dibeli menggunakan dana desa atau alokasi dana desa menjadi aset negara dengan menggunakan plat merah. (Foto: Putera Khafi/TIMESIndonesia).

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail menginginkan, mobil layanan desa yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah, baik pembeliannya menggunakan dana desa atau dana alokasi desa, agar menjadi aset pemerintah.

Selama ini, mobil desa yang dioperasikan untuk kebutuhan desa, masih menggunakan plat hitam atau terkesan seperti milik pribadi.

Menurut Ismail, untuk membedakan mobil operasional desa yang dibeli menggunakan alokasi dana desa ataupun dana desa dengan dana pribadi kepala desa, maka harus dibedakan pula jenis plat nomornya. Kalau menggunakan uang negara, maka harus menggunakan plat merah dan masuk ke dalam aset negara.

"Semua orang akan tahu jika mobil desa pakai plat merah pasti milik negara bukan milik pribadi kepala desa," terang Ismail, Kamis (15/9/2016).

Langkah seperti ini, terang Ismail, sudah diterapkan di beberapa daerah. Dengan demikian, aset desa dan aset Negara benar-benar terjaga dan jelas. Apalagi saat ini desa sudah memiliki kewenangan penuh untuk menggunakannya.

Ismail mengungkapkan, untuk menegaskan aset-aset desa yang dibeli menggunakan uang negara, maka pemerintah harus membuat regulasinya. Sehingga proses pengadaan mobil operasional desa memiliki dasar aturan yang jelas.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, untuk membuat regulasi tentang aset desa tersebut, DPRD Pamekasan dan esekutif butuh duduk bersama untuk merumuskannya.

Ketika sudah ada dasar hukum yang jelas, maka ketika ada serah terima aset dari pejabat kepala desa lama kepada yang baru, bisa diketahui keberadaan dan kondisinya.

"Selama ini belum ada mekanisme pemeliharaan aset desa yang menjadi milik negara. Termasuk tanah kas desa terkadang bermasalah ketika akan diserahkan kepada pejabat baru tingkat desa," ungkap politisi Partai Demokrat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES