TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Menteri BUMN, Komisi VI DPR RI menyetujui privatisasi empat BUMN dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah disertai penyertaan modal negara (PMN).
Dalam rapat kerja di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/8/2016) itu diberikan pula catatan minimal kepemilikan saham pada empat BUMN yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk minimal 51 persen.
Sementara PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 4 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp 1,25 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 1,5 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp 2,25 triliun.
DPR juga memberi catatan agar BUMN yang menerimanya mempergunakan suntikan PMN tersebut untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.
Penggunaan PMN nantinya akan diawasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016.
Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Antara News |