Peristiwa Daerah

Guru Pencubit Siswa Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 14 Juli 2016 - 16:35 | 63.17k
Terdakwa Samhudi usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016). (foto: Mulya Andika/TIMESIndonesia)
Terdakwa Samhudi usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016). (foto: Mulya Andika/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – M Samhudi (46) guru terdakwa kasus pencubitan terhadap siswanya dituntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, Kamis (14/7/2016).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Samhudi yang juga Wakil Kepala Sekolah SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur diminta membayar denda Rp. 500 ribu subsider dua bulan penjara.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Riny Sesulih menanyakan surat perdamaian yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dari terdakwa, Priyo Utomo. Priyo memberikan langsung surat perdamaian tersebut kepada hakim disaksikan juga oleh ayah dari korban SS (15), yakni Yuni Kurniawan.

JPU Andrianis mengungkapkan, dari alat bukti serta melihat fakta persidangan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002.

“Ada tindakan terdakwa yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan, tindakan yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan kekerasan terhadap siswanya sendiri. Apapun alasannya tindakan yang telah dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan dalam undang-undang. Karena meski itu alasan untuk mendidik siswanya tetapi seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya

Lebih jauh, perempuan berhijab ini menambahkan jika hal yang meringankan adalah terdakwa telah memiliki itikad baik dengan keluarga korban. 

"Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor. Dan terdakwa juga belum pernah dihukum itu yang meringankan," Imbuhnya.

Sementara itu, Priyo kuasa hukum terdakwa, mengatakan jika apa yang dilakukan klienya itu sifatnya bukan memberikan hukuman tapi mendidik.

"Tujuan Pak Samhudi itu bertujuan agar kedepannya anak didiknya yang sekolah di SMP Raden Rahmat itu tidak nakal dan bengal. Atas hasil sidang hari ini, kami akan lakukan pembelaan. Apalagi perkara ini juga sudah ada perdamaian antara klian kami dengan keluarga korban, dan sudah tidak ada lagi masalah," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES