Peristiwa Nasional

Dewan Pers: Laporkan Wartawan yang Minta THR

Jumat, 01 Juli 2016 - 17:51 | 86.79k
Logo Dewan Pers (Foto: beritasatu)
Logo Dewan Pers (Foto: beritasatu)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Pers mengimbau kepada masyarakat, pejabat pemerintah, pimpinan perusahaan, dan pihak-pihak lain untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan, organisasi pers/wartawan, atau perusahaan pers. 

Imbauan tersebut disampaikan oleh Dewan Pers melalui siaran pers, 1 Juni 2016 yang disebarkan kepada banyak media.

Dalam siaran pers itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, bahwa Dewan Pers mendapat banyak masukan dan keluhan terkait dengan permintaan tunjangan hari raya yang diajukan oleh pihak yang mengaku wartawan.

Selain itu juga organisasi wartawan atau perusahaan pers, bahkan ada yang melakukan dengan cara memaksa, mengancam atau mengintimidasi.

"Pemberian tunjangan hari raya kepada wartawan merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers," kata Yosep adi Prasetyo.

Sikap Dewan Pers ini jelasnya, dilandasi nilai moral dan etika profesi dan untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Tindakan tersebut juga untuk mendukung pemberantasan praktik korupsi. "Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers/wartawan atau perusahaan pers yang banyak bermunculan saat ini," katanya.

Modusnya, dengan cara meminta-minta sumbangan, bingkisan atau tunjangan hari raya.

"Apabila ada oknum wartawan, pengurus organisasi pers/wartawan atau perusahaan pers menghubungi bapak-ibu untuk meminta sumbangan atau tunjangan hari raya dengan memaksa atau mengintimidasi, agar mencatat identitas, nomor telepon dan alamat mereka dan segera melaporkan ke polisi dan Dewan Pers," harapnya.

Imbaun itu dibuat tambahnya, dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan dan menegakkan prinsip pers profesional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES