TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT), pelatihan aparatur desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Nata Irawan, Mendagri mengatakan agenda ini bertujuan menguatkan peran pemerintahan desa sebagai ujung tombak pembangunan.
"Tahun ini merupakan tahun kedua alokasi dana desa dari pemerintah, ini implementasi UU Desa. Tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut untuk mewujudkan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera guna mengatasi kesenjangan sosial," ujarnya seperti dilansir dari laman Kemendagri, Kamis (23/6/2016).
Pembangunan desa ini, lanjutnya, sejalan dengan komitmen visi pemerintahan Jokowi-JK mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Keberadaan Kemendagri dinilai strategis dalam mengawal pelaksanaan UU Desa.
"Keberadaan Kemendagri menjadi strategis dalam mengawal pelaksanaan UU Desa secara konsisten dan sistematis. Melalui Diitjem Bina PMD bertugas meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa sehingga aparatur pemerintahan desa dapat pahami urusaan kewenangan," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Siska Febrina |