Peristiwa Daerah

Selama Puasa, di Pamekasan Tempat Hiburan dan Rumah Makan Wajib Tutup

Rabu, 01 Juni 2016 - 12:25 | 41.98k
Yusuf Wibiseno, Kasi Penyidikan dan Penindakan Pol PP Pamekasa. (Foto: alhafid rahmana/maduratimes).
Yusuf Wibiseno, Kasi Penyidikan dan Penindakan Pol PP Pamekasa. (Foto: alhafid rahmana/maduratimes).

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melarang tempat hiburan karaoke dan rumah makan selama bulan Ramadhan mendatang.

Larangan tersebut untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan puasa, serta untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Polisi Pamong Praja Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, Kabupaten Pamekasan sudah punya Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang penertiban kegiatan selama bulan Ramadhan.

Dalam Perda tersebut ada ketentuan bahwa jam buka warung makan selama Ramadhan paling awal pukul 14.00 WIB.

"Warung bisa buka untuk melayani orang yang tidak puasa, tetapi untuk mempersiapkan bagi orang yang mau berbuka puasa," kata Yusuf Wibiseno, Rabu (1/6/2016).

Yusuf menambahkan, warung yang bisa buka dan melayanai hanya di terminal. Selain di terminal tidak boleh. Sebab di terminal dimanfaatkan khusus bagi umat Islam yang berhalangan untuk berpuasa.

"Warung di terminal boleh buka tapi tetap menggunakan tirai penutup agar tidak terlalu mencolok," imbuh Yusuf.

Begitu pula dengan tempat karaoke, tidak boleh beroperasi sebulan penuh. Hotel dan tempat kos juga tidak boleh menerima tamu yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya tidak menyertakan identitas dan buku nikah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES