Peristiwa Daerah

Sertifikat Lahan Relokasi Lumpur Lapindo Masih Bermasalah

Rabu, 01 Juni 2016 - 11:50 | 35.20k
Kepala BPN Sidoarjo, Nandang Agus Taruna. (Foto: Mulya Andika/SidoarjoTIMES)
Kepala BPN Sidoarjo, Nandang Agus Taruna. (Foto: Mulya Andika/SidoarjoTIMES)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo, di Desa Renokenongo ke Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo seluas 10 hektare belum bisa dipisahkan dari sertifikat induknya.

Hal tersebut disebabkan dari lahan yang ada, seluas 2,8 hektare diantaranya masih berstatus Tanah Kas Desa (TKD).

"Seharusnya dilokalisir untuk memastikan mana yang masuk TKD dan mana lahan bekas tanah pertanian. Pengukurannya harus melibatkan BPN," jelas Kepala BPN Nandang Agus Taruna kepada timesindonesia, Rabu (1/6/2016).

Setelah mengetahui lahan relokasi korban lumpur Lapindo itu sebagian berdiri di lahan Tanah Kas Desa (TKD), pihak BPN meminta jangan ada pemecahan sertifikat dari induknya.

Jika yang menempati lahan bekas persawahan tidak ada masalah. Karena tinggal meminta penetapan lahan hijau tak berkelanjutan dari Propinsi Jatim dan Bappeda Sidoarjo.

"Karena sebenarnya lahan hijau itu sudah masuk tata ruang perumahan. Kemudian diubah lagi menjadi lahan hijau. Sesuai hasil tata ruang Tahun 2009," katanya.

Lebih jauh, Nandang menegaskan, jika ruislag tahun 2007 itu bermasalah karena ada tanah TKD yang belum dilepas. Maka, harus diidentifikasi lagi. Kemudian dilaksanakan ruislag berdasarkan Permendagri Tahun 2016.

Artinya katanya, ruislag sertifikasinya harus berbarengan antara TKD baru dan lahan TKD yang terlanjur di tempati warga menjadi perumahan.

"Jadi kalau ruislag sekarang, maka nilainya harus sama dan disertifikatkan bersamaan. Tahapannya identifikasi, ruislaq dan harus disertifikatkan bersama-sama serta asas manfaat dipertimbangkan dan batas maupun ukuran ditetapkan lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, paska memberikan laporan resmi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kini enam perwakilan warga korban lumpur Lapindo, asal Desa Renokenongo yang menempati lahan relokasi di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo melengkapi data laporannya.

Selain itu, para perwakilan warga itu, juga menemui Kepala Kejari Sidoarjo untuk memberikan gambaran dan penjelasan persoalan tanah dan bangunan mereka yang tidak bisa disertifikatkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES