Peristiwa Daerah

Polres Sidoarjo Akan Segera Gelar Perkara

Rabu, 01 Juni 2016 - 11:35 | 31.88k
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Muh Wahyudin Latif. (Foto: Mulya/SidoarjoTIMES)
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Muh Wahyudin Latif. (Foto: Mulya/SidoarjoTIMES)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Penyelesaian kasus pencabulan terhadap NR (14), warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Polres Sidoarjo berjanji akan all-out untuk menuntaskannya kasus tersebut.

Setelah menangkap dua pelaku yakni Sokeh (41) dan Udin (21), saat ini Satreskrim Polres Sidoarjo terus berupaya menyelesaikan proses penyidikan, supaya kasus tersebut segera bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Menurut Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif, kini pihaknya fokus pada penyidikan kedua tersangka.

Dari proses penyidikan itu, penyidik berharap dapat menemukan keterangan yang lebih jelas. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, keterangan kedua pelaku berbeda dengan keterangan korban. 

"Tim penyidik terus mendalami kasus ini. Sampai saat ini, kami belum ada kendala, hanya tinggal mencocokkan pengakuan korban dan pengakuan kedua tersangka," ujarnya.

Lebih jauh, Mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi ini memaparkan jika pihaknya membagi tim, agar proses penyidikan berjalan optimal.

Masing-masing personel mendapatkan tugas tersendiri. Selain menggali informasi dari para saksi, juga ada tim penyidik yang mendalami barang bukti yang telah dikantongi.

"Kami kumpulkan alat bukti yang dapat melengkapi proses penyidikan kami ini. Misalnya, keterangan dari psikolog dan saksi ahli. Pekan depan, kami akan melakukan gelar perkara," akunya.

Nantinya kata dia, semua personel penyidik akan dilibatkan untuk memaparkan hasil yang sudah diperoleh.

Gelar perkara tersebut imbuh Latif, akan menjadi dasar pengembangan perkara. Jika memang ada pelaku lain yang memiliki keterkaitan, pihaknya dapat segera mengambil keputusan.

"Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Selain, korban dan keluarganya, kami juga memanggil perangkat desa dan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Saat ditanya adanya pelaku lain dalam kasus tersebut, Latif menegaskan meski kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada korban, tetapi pihaknya terus menggali informasi dari saksi-saksi dan keterangan korban.

Namun, dalam perkara ini, pihak kepolisian tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penyidik harus berhati-hati dalam mencermati perkara tersebut.

"Kasus ini merupakan atensi dari pimpinan. Jadi, kami harus memberikan hasil yang terbaik dan mengungkapnya hingga tuntas," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES