Peristiwa Nasional

Tak Kooperatif Saat Praperadilan, Kuasa Hukum Disarankan Dampingi La Nyalla

Selasa, 31 Mei 2016 - 23:35 | 59.24k
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliliti. (Foto: world-in-news)
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliliti. (Foto: world-in-news)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung menerangkan malam ini Nyalla hanya diperiksa kondisi kesehatannya. Sedangkan untuk kuasa hukum yang ingin mendampingi Ketua PSSI ini disarankan untuk datang kembali ke Kejagung, Rabu (1/5/2016) besok.

"Silahkan besok mendampingi di Kejaksan Agung. Apalagi yang bersangkutan tidak kooperatif, melarikan diri saat dipanggil sebagai saksi 3 kali tidak mau datang," kata Maruli dalam jumpa pers Selasa (31/5/2016) malam.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Ketum PSSI

Maruli mengatakan, Nyalla ditangkap tim dari kejaksaan usai setelah diterbangkan pesawat Garuda Indonesia tujuan Singapura-Jakarta.

Karena dideportasi pemerintah Singapura lantaran izin tinggalnya telah overstay, sehingga pihak yang berwenang di Singapura menyerahkan La Nyalla ke KBRI.

Maruli juga menjelaskan malam ini, pihak kejaksaan hanya meminta keterangan terkait, kesehatan. Sedangkan untuk penanahan langsung dilakukan oleh kejaksaan mulai malam ini, sehingga besok La Nyalla akan diperiksa sebagai tersangka di Kejagung).

Baca Juga: La Nyalla Matalitti Berhasil Ditangkap di Singapura

"Silahkaan kuasa hukumnya mendampingi (pemeriksaan)," katanya seperti yang dilansir detik.com.

Sementar itu, Fahmi Bahmid, tim advokat La Nyalla Mattalitti meminta tim Kejagung untuk tidak memeriksa La Nyalla, sebelum haknya untuk wajib didampingi pengacaranya terpenuhi.

"Kami juga mempertanyakan dasar hukum membawa Pak La Nyalla ke Kejagung, Ini ada 3 putusan pra peradilan yang menyatakan penyidikan terkait dana hibah tidak sah," katanya.

Sebelumnya, La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus korupsi dan hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.

Baca Juga: 33 Hari Tak Lapor La Nyalla Dideportasi Pemerintah Singapura

La Nyalla juga telah ditetapkan empat sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.  Namun, kuasa hukum La Nyalla berhasil memenangkan tiga praperadilan sehingga ia lepas dari jeratan peradilan tanpa kehadiran tersangka.

Akan tetapi disisi lain, pihak Kejati Jawa Timur, Senin pekan lalu kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ke empat kalinya atas kasus yang sama.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES