Peristiwa Nasional

33 Hari Tak Lapor La Nyalla Dideportasi Pemerintah Singapura

Selasa, 31 Mei 2016 - 23:11 | 57.54k
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliliti. (Foto: tempo)
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliliti. (Foto: tempo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andaryadi mengayakan proses deportasi tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, dikarenakan izin tinggal La Nyalla di Singapura sudah habis atau overstay selama 33 hari.

Baca Juga: Over Stay di Singapura, La Nyalla Dibawa ke Jakarta

"Hari ini pukul 10.30 waktu Singapura, kami dihubungi pihak berwenang Singapura yang menyatakan bahwa La Nyalla sudah ditangkap oleh karena kan La Nyalla melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay melebihi masa izin tinggalnya," ujar Sandi di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2016), seperti yang dilansir detik.

Sandi menjelaskan, La nyalla masuki Singapura tanggal 29 Maret 2016 dengan bebas visa diberikan jangka waktu satu bulan untuk tinggal dan berakhir 28 April 2016.

Baca Juga: La Nyalla Matalitti Berhasil Ditangkap di Singapura

Sejak masa tinggal itu habis, La Nyalla tidak melapor atau memperpanjang izin tinggalnya sehingga terjadi pelanggaran keimigrasian melebihi izin tinggal atau disebut overstay. Sampai saat ini, La Nyalla terhitung telah mengalami overstay selama kurang lebih 33 hari.

Lebih lanjut, usai penangkapan La Nyalla, pihak berwenang Singapura menghubungi KBRI di Singapura untuk memberikan surat perjalanan laksana paspor atau SPLP untuk La Nyalla agar pulang ke Indonesia sekali jalan.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Ketum PSSI

"Hari ini juga kami pulangkan dengan Garuda nomor penerbangan GA 835 dari Singapura pukul 17.35 waktu setempat, kemudian landing di Jakarta di Cengkareng pada pukul 18.30 WIB," jelasnya.

Sampai di bandara, pihak KBRI  langsung berkoordinasi dengan kejaksaan dan membawa La Nyalla ke kantor kejaksaan agung. Sampai saat ini, La Nyalla pun masih dalam proses penyidikan dari Kejaksaan Jawa Timur terkait kasus yang menjeratnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES