Peristiwa Nasional

Ini Kronologi Penangkapan Ketum PSSI

Selasa, 31 Mei 2016 - 22:46 | 136.51k
Ketua umum PSSI, La Nyalla Matalitti (Foto:liputan6)
Ketua umum PSSI, La Nyalla Matalitti (Foto:liputan6)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliliti hari ini dideportasi oleh Pemerintah Singapura dan langsung diserahkan ke petugas Imigrasi KBRI Singapura karena massa tinggalnya telah over stay.

Informasi yang dihimpun oleh TIMES Indonesia, La Nyalla telah diterbangkan menggunakan pesawat Garuda GA 835 dan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.30 WIB, Selasa (31/5/2016) tadi. 

Sesampainya di bandara, La Nyalla langsung di bawa Penyidik Kejati Jatim di Kejagung di Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan. La  Nyalla ditangkap oleh pihak kejaksaan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar. 

Baca Juga: Over Stay di Singapura, La Nyalla Dibawa ke Jakarta

"Ya, itu lagi diperiksa sama tim penyidik dari Jatim," ucap Jampidsus Kejagung Arminsyah dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) seperti yang dilansir detik

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Kejagung terkait waktu 1x24 jam yang dimiliki Kejati Jatim. Jika La Nyalla dibawa ke Jatim, maka akan mengurangi waktu efektif 1x24 jam yang dimiliki. Lebih dari itu harus dilakukan penahanan.

Baca Juga: La Nyalla Matalitti Berhasil Ditangkap di Singapura

Berikut kronologi La Nyalla menjadi tersangka hingga pergi ke Singapura dan dideportasi:

Berikut kronologi La Nyalla menjadi tersangka hingga pergi ke Singapura dan dideportasi:

16 Maret 2016

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3/2016).

La Nyalla yang dikonfirmasi soal penetapan tersangka mengaku menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkannya sebagai tersangka.

Nggak apa-apa biar saja, saya katakan Inalillahi wa inalillahi rojiun. Jelas saya hormati keputusan Kejati Jatim saya ditetapkan sebagai tersangka," kata La Nyalla saat dihubungi detik.com

17 Maret 2016

La Nyalla pergi ke Malaysia via Soekarno-Hatta. Saat terbang ini belum ada perintah cegah.

18 Maret 2016

La Nyalla dicegah keluar negeri

Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya. Mereka mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan siap menghadapi gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga kuasa hukum tersangka La Nyalla Mattalitti.

21 Maret 2016

La Nyalla tak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Pengacara meminta pemeriksaan diundur hingga keluar putusan praperadilan.

24 Maret 2016

La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan kedua

28 Maret 2016

La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan ketiga. Penyidik Kejati Jatim sempat mendatangi kediaman La Nyalla di Surabaya, tapi tak membuahkan hasil.

30 Maret 2016

La Nyalla Mattalitti sudah tak ada di Malaysia. Dia masuk ke Malaysia pada 17 Maret, sehari sebelum dicekal. Tapi pada 29 Maret, La Nyalla sudah pergi ke Singapura. 

"Dan dia ke Singapura kemarin tanggal 29 dan tercatat di perbatasan Johor Bahru jam 4 pagi," terang Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno yang ditemui Kuala Lumpur, Rabu (30/3).

Sidang praperadilan yang dimohon tersangka La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon, tidak menghadiri sidang praperadilan.

Sidang praperadilan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, dipimpin oleh hakim tunggal, Ferdinandus. Pemohon La Nyalla dikuasakan ke penasihat hukum. Ada 10 pengacara yang menghadiri sidang praperadilan. Sedangkan termohon, dari Kejati Jatim tidak hadir.

Hakim Ferdinandus sempat memanggil termohon dari kejati. Kemudian, panitera memanggil termohon lagi hingga dua kali.

"Dipanggil karena tidak ada jawaban, karena tidak hadir. Oleh karena itu, sebagaimana biasanya, kita tunda persidangan praperadilan," kata hakim Ferdinandus, Rabu (30/3/2016).

6 April 2016

La Nyalla Mattalitti tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur, masih berada di Singapura. KBRI di Singapura masih terus melakukan pemantauan terhadap Ketum PSSI yang sudah jadi buronan tersebut.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat permohonan red notice melalui Polri untuk diteruskan ke Interpol. Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi karena masih ada syarat yang belum dilengkapi.

11 April 2016

La Nyalla Mattalitti berstatus stateless alias tak punya kewarganegaraan. Imigrasi RI secara resmi sudah mencabut paspornya.

"La Nyalla sudah dicabut paspornya kita juga sudah buat surat kepada beberapa Dubes yang berada di negara ASEAN untuk penjelasan bahwa paspornya dicabut," jelas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dengan paspor dicabut, maka La Nyalla tak bisa bepergian kemana-mana. Yang mungkin dia lakukan ke KBRI Singapura melapor. "Perintahnya tanggal 7 April dicabut. Posisinya masih di Singapura," terang dia. 

12 April 2016

Penetapan tersangka La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.

13 April 2016

Sehari setelah dibebaskan dalam sidang praperadilan, La Nyalla kembali ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka.

22 April 2016

La Nyalla ditetapkan jaksa tersangka atas kasus pencucian uang.

"Hari ini kita keluarkan sprindik baru mengenai TPPU," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).

25 April 2016

La Nyalla kembali mengajukan pra peradilan. La Nyalla atas nama anaknya mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

23 Mei 2016

La Nyalla kembali menang pra peradilan. Hakim mementahkan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jatim

30 Mei 2016 

La Nyalla kembali menjadi tersangka atas kasus dana hibah

31 Mei 2016

La Nyalla masa tinggalnya over stay dan diserahkan Pemerintah Singapura ke Imigrasi KBRI Singapura. La Nyalla dibawa dengan Garuda Indonesia dan turun di Bandara Soekarno-Hatta. La Nyalla langsung dibawa ke Kejagung

Pengacara La Nyalla menyampaikan protes, putusan praperadilan menegaskan kliennya bukan tersangka dan menjadi orang merdeka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES