Peristiwa Daerah

Disnak Blitar Perketat Pengawasan Pemotongan Betina Produktif

Jumat, 27 Mei 2016 - 16:37 | 34.90k
Nanang Mifthakudin, Kasi Produk Pangan Asal Hewan Disnak Kabupaten Blitar. (Foto: Aunur Rofiq/BlitarTIMES)
Nanang Mifthakudin, Kasi Produk Pangan Asal Hewan Disnak Kabupaten Blitar. (Foto: Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Blitar, akan lebih meningkatkan pengawasan pemotongan sapi betina produktif.

Kepala Seksi (Kasi) Produk Pangan Asal Hewan Disnak Kabupaten Blitar Nanang Miftakhudin mengatakan, peningkatan pengawasan ini dilakukan karena ada indikasi menjelang dan memasuki bulan puasa ini kebutuhan daging akan meningkat.

"Jelang puasa ini pengawasan pemotongan betina produktif akan ditingakatkan dengan melakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polresta Blitar," kata Nanang, Jumat (27/5/2016).

Pengawasan ini sesuai dengan UU No 41 Tahun 2009 Perubahan UU No 18 Tahun 2009. "Jika betina produktif ini banyak dipotong dikhawatirkan akan menurunkan populasi hewan tersebut,” katanya. 

Lanjut Nanang, selain pengawasan,  sejauh ini pihaknya terus melakukan upaya meminimalisir pemotongan betina produktif dengan rutin melakukan pengecekan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Jika di RPH itu ditemui ada betina produktif yang akan dipotong kami akan tegur dan menyuruh untuk menggantinya dengan betina yang sudah tidak produktif. Selain rutin melakukan pengecekan kami juga terus optimalkan sosialisasi terkait pemotongan betina produktif,” imbuhnya.

Betina produktif adalah sapi dan kerbau usia maksimal 8 tahun dan sudah beranak sebanyak 5 kali serta kambing usia 5 tahun dan sudah beranak sebanyak 5 kali.

Berdasarkan UU No 41 Tahun 2009 Perubahan UU No 18 Tahun 2009, orang yang memotong atau menyembelih betina produktif akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara.

Selain penjara pelaku juga akan dikenakan denda,  untuk pelaku pemotongan betina produktif jenis sapid an kerbau akan dikenai denda 100 hingga 300 Juta, sedangkan ntuk pemotong betina produktif jenis kambing akan dikenakan dengan 10 hingga 25 Juta Rupiah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES