Peristiwa

Warga Korban Lapindo Lengkapi Laporan ke Kejari Sidoarjo

Kamis, 26 Mei 2016 - 22:20 | 90.95k
 Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, saat menerima 6 perwakilan korban lumpur. (Foto: Mulya Andika/Sidoarjo TIMES)
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, saat menerima 6 perwakilan korban lumpur. (Foto: Mulya Andika/Sidoarjo TIMES)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Enam perwakilan warga korban lumpur Lapindo yang menempati laban relokasi di Perumahan Renojoyo, Kedungaolo, Porong, Sidoarjo, melengkapindata laporan ke Kejari Sidoarjo.

Di hadapan Kajari, perwakilan warga memberikan gambaran dan penjelasan mengenai persoalan tanah dan bangunan mereka yang tidak bisa disertifikatkan tersebut.

"Hari ini kami menyerahkan semua berkas dan bukti untuk pendukung laporan. Di antaranya, SPPT lahan TKD seluas 2,8 hektar yang masih atas nama desa, Letter C, foto kopi buku kretek desa, akte jual beli serta kuwitansi pembayaran warga," terang koordinator warga, Kadarusman Musa , Kamis (26/05/2016).

Hal yang sama disampaikan salah seorang warga korban lumpur, Suhartono yang bangunan rumahnya menempati lahan TKD seluas 2,8 hektar dari lahan relokasi seluas 10 hektar itu. Menurutnya, sejak awal panitia tidak terbuka jika lahan relokasi korban lumpur itu, masih ada TKD.

Bahkan selama ini panitia selalu melempar tanggung jawab. Jika kami tanya soal tukar guling diserahkan ke Notaris Rosidah di kawasan Sidokare, Kota Sidoarjo dan kalau ditanya soal sertifikat tanah diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

"Kami terombang-ambing. Makanya, pasca laporan ke DPRD Sidoarjo tak membuahkan hasil, kami langsung laporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo ini," Keluhnya.

Lebih jauh, Suhartono menegaskan jika di lahan relokasi itu sekitar 651 unit kavling yang di beli warga korban lumpur pada tahun 2007-2008 dengan harga Rp 17 juta. Total seluruhnya mencapai Rp 11,067 miliar, Dan termasuk lahan TKD yang ditempati sekitar 100 kavling senilai Rp 1,7 miliar itu.

"Dari 651 kavling itu, ada sekitar 500 Kepala Keluarga (KK).  Tapi semua tak bisa disertifikatkan baik yang mendapatkan tempat bekas tanah lahan pertanian maupun yang lahan TKD," paparnya.

Mendapat penjelasan perwakilan korban lumpur itu, Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto langsung memerintahkan Penyidiknya untuk membuatkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas laporan warga tersebut. Selain itu, pihaknya pekan depan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan secara bergantian.

"Laporan warga ini jelas dan gamblang, apalagi dokumen bukti mereka lengkap, makanya langsung kami tindaklanjuti dengan Sprindik ini," tegasnya

Selain itu, Imbuh Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo ini,  pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimda Pemkab Sidoarjo untuk mencari solusi bagi warga korban lumpur Lapindo yang menempati lahan yang tidak bisa di sertifikasi itu.

''Jangan sampai korban lumpur lapindo  yang sekitar 100 pemilik tanah itu dikorbankan lagi,'' pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES