Peristiwa Daerah

Perda Pelarangan Mihol Dinilai Menabrak Undang-Undang

Kamis, 26 Mei 2016 - 19:10 | 35.23k
Beberapa botol mihol yang disita polisi pada beberapa waktu yang lalu (foto: adi s/surabayaTIMES)
Beberapa botol mihol yang disita polisi pada beberapa waktu yang lalu (foto: adi s/surabayaTIMES)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Perda Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) yang sudah disahkan oleh DPRD kota Surabaya dinilai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim menabrak aturan diatasnya yakni undang-undang.

Ketua Baperda DPRD Jatim, Achmad Heri mengatakan, dalam undang-undang mengatur pada persoalan adalah pembatasan, pengendalian dan pengawasan. Jika sampai melarang, maka jelas salah kaprah.

“Saya tidak mau bicara Surabaya atau wilayah. Tapi menurut perundangan-undangan melarang mihol itu tidak tepat. Karena dalam UU hanya mengendalikan, membatasi dan mengawasi peredaran mihol,” tegas pria yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Jatim ini, dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

Seharusnya Pemkot Surabaya bisa menggunakan Perda Pengendalian Minuman Keras yang sudah dimiliki Jawa Timur, karena perda yang disahkan oleh anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 itu berlaku di 38 kabupaten/kota termasuk kota Surabaya.

Menurut Heri, perda usulan Pemprov Jatim itu sudah sangat lengkap dalam mengatur peredaran dan pembatasan minuman keras di Jawa Timur. Bahkan, ada ketentuan untuk merehabilitasi para pecandu minuman keras agar tidak lagi ketergantungan pada minuman yang bisa menghilangan kesadaran pikiran itu.

“Jatim sudah punya Perda Pengendalian Miras. Pemkot Surabaya bisa memakai itu sebagai payung hukum, ketimbang membuat perda inisiatif baru yang secara kontekstual sama,” pintanya

Pihaknya kurang sepakat kalau minuman beralkohol dilarang total, karena dapat menciderai semangat Bhineka Tunggal Ika yang menghargai perbedaan dan keberagaman. Dalam etnis dan agama tertentu ada yang menggunakan minuman beralkohol sebagai ritual ibadah. “Jangan berpikiran sempit atau salah kaprah kalau mihol itu untuk mabuk-mabukan,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES