Peristiwa Nasional

Menkumham Nyatakan Perppu Kebiri Otomatis Berlaku

Kamis, 26 Mei 2016 - 11:08 | 37.88k
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. (Foto: Setkab)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. (Foto: Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 otomatis sudah berlaku mulai saat ini meski baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016). Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini berisi entang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri.

Menkumham menambahkan, pemerintah akan segera mengirimkan Perppu yang sudah ditandatangani Presiden tersebut ke DPR untuk disahkan. Ia berharap DPR sepakat dengan Presiden dalam pengesahan Perppu ini.

“Kita berharap teman-teman fraksi di  DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar  Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita,” kata Yasonna kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5/2016) sore.

Mengenai masih adanya pro kontra terhadap tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Menkumham menegaskan, yang dilakukan bukan kastrasi tetapi kebiri kimia, yang tetunya juga berdasarkan pertimbangan hakim. Ia juga mengatakan kebiri merupakan hukuman tambahan.

Menkumham memastikan, Perppu Kebiri ini tidak berlaku kepada seluruh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menegaskan, Perppu ini berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut berlaku. “Tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR ,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Siska Febrina
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES