Peristiwa Nasional

Menteri Marwan: Tak Boleh Bangun Gapura dari Dana Desa

Rabu, 25 Mei 2016 - 19:13 | 120.85k
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat meninjau jalan di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Kemendesa)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat meninjau jalan di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Kemendesa)

TIMESINDONESIA, RIAU – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menemukan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau saat melakukan kunjungan pada Rabu (25/5/2016). Penyalahgunaan Dana Desa tersebut berupa pembangunan gapura desa setempat.

Menurut keterangan Camat Kampar Timur, Suriansyah, penggunaan Dana Desa tahun 2015 yang digunakan untuk pembangunan gapura desa karena mengacu pada Peraturan Bupati (Pergub) Kampar yang memperbolehkan pembangunan gapura dengan Dana Desa.

"Jadi ada perbedaan antara Perbup yang memperbolehkan Dana Desa untuk bangun gapura, dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya," kata Suriansyah, dihadapan Menteri Desa, Marwan Jafar.

Diperbolehkannya membangun gapura dalam Pergub tersebut, lanjut Suriansyah, membuat sejumlah desa membangun pintu masuk ke desa-desa mereka menggunakan dana desa.

"Ada sekitar tiga desa yang menggunakan Dana Desa-nya untuk membanguan gapura, Desa Sawah Besar ini salah satunya," ujar Suriansyah, sambil mendampingi Menteri Marwan meninjau pembangunan jalan di desa tersebut.

Selain membangun Gapura, di Desa Sawah Besar juga dibangun jalan baru sepanjang 2,5 kilometer. Jalan tersebut telah membuka akses untuk ratusan Kepala Keluarga (KK) penduduk desa setempat. Sebelum ada Dana Desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.

"Pada tahun 2015, Desa Sawah Besar ini mendapat sebesar Rp261 juta. Dana itu diperuntukkan bangun jalan akses penduduk dan gapura," urainya.

Pada tahun 2016 ini Desa Sawah Besar memiliki APBDes sebesar Rp1,4 miliar. APBDes tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp336 juta, Dana Desa Rp 590 juta dan Silpa atau selisih pengeluaran dan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp470 juta. Suriansyah menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembanguan jalan atau semenisasi sepanjang 2,5 kilometer, pembangunan drainase sepnajang 1,2 kilometer dan perbaikan gedung posyandu.

Sementara itu, Menteri Marwan menegaskan ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan Dana Desa antara pemerintah pusat dan daerah. "Semua harus mengacu pada Permendes, nanti sampaikan ke Pak Bupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa," ujar Menteri Marwan.

Lebih lanjut, Menteri Marwan mengatakan, penggunaan Dana Desa harus lebih memprioritaskan pembangunan saran prasarana yang bersifat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa. "Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan kesana," kata Menteri Marwan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Siska Febrina

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES