Peristiwa Daerah

Pak Tua Penipu CPNS di Pontianak Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Mei 2016 - 15:32 | 65.17k
Ilustrasi para tersangka penipuan CPNS (Foto:tribunnews)
Ilustrasi para tersangka penipuan CPNS (Foto:tribunnews)

TIMESINDONESIA, PONTIANAK – Tersangka penipuan CPNS, dengan tersangka Burhanudin (60), berhasil dibekuk Satuan Reskrim dan IT Jatanras Polresta Pontianak Kota. Tersangka dibekuk di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Senin (23/5) lalu.

Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua korbannya atas nama Ria Kartika dan Serlia Afriana dengan modus mensukseskan keduanya menjadi CPNS di Kementerian Agama.

Dari dua korbannya, tersangka menggelapkan dana masing-masing Rp 75 juta. Uang tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.

Terendusnya tindak pidana penipuan ini bermula saat kedua korban melakukan laporan ke Polresta Pontianak Kota dengan pada 31 Maret lalu, sejak itu tersangka tak lagi ada di kediamannya sebelum kemudian ditangkap di Kabupaten Purwakarta.

Burhanudin merupakan salah satu pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Dalam kasus yang dihadapinya, Burhanudin tidak sendiri, ia mengaku hanya perantara, kepada wartawan kemarin Burhanudin mengaku disuruh oleh seseorang yang ia sebut Wali.

"Awalnya saya memasukan keluarga saya saja, kemudian ada yang mau ikut, saya sampaikan ke Pak Wali itu. Katanya suruh terima saja. Pas harinya kedua orang ini menyetor uang ke saya, langsung saya hubungi Pak Wali, katanya masih di Jakarta," ujarnya.

Ia mengaku sempat kebingungan dengan uang sebanyak itu, beberapa hari kemudian lanjut Burhanudin, uang diserahkan secara tunai kepada Wali, namun hingga waktunya pengumuman CPNS yang dijanjikan tidak ada nama korban.

"Sampai sekarang Pak Wali-nya masih mau kalau saya yang nelpon. Dia bilang kepada saya suruh tenang, uangnya akan dikembalikan," ujarnya.

Atas perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah menjelaskan, pada tahun 2015 sesuai dengan surat edaran Menpan tidak ada rekrutmen CPNS.

"CPNS berakhir di tahun 2014. Masuk unsur penipuannya terkait dengan laporan polisi yang disampaikan dua orang korban, yang sudah kita pelajari, dan alat bukti yang kita dapatkan sudah mengarah kepada kasus penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut. Bisa saja masih ada korban lain yang belum teridentifikasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Pontianak TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES