Peristiwa Nasional

Di Sidang PK, Freddy Budiman Mengaku Bertobat Nasuha

Rabu, 25 Mei 2016 - 15:31 | 79.31k
Divonis mati, Freddy Budiman mengaku siap bertobat nasuha (Foto: timesindonesia)
Divonis mati, Freddy Budiman mengaku siap bertobat nasuha (Foto: timesindonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Terpidana mati sang raja narkoba, Freddy Budiman mengajukan surat permohonan tobat nasuha saat sidang peninjauan kembali (PK) digelar di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2016).

Dalam sidang yang beragenda pembacaan memori PK dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia itu, Freddy membacakan surat yang ditulisnya pada 2 April 2016 silam atau saat masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI Jakarta," ujarnya.

Freddy mengaku benar bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba. Selain itu, ia mengaku menyadari dan menyesali segala perbuatannya dalam jaringan narkoba internasional.

"Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan empat orang anak saya," lanjutnya.

Freddy mengaku siap menerima konsekuensi eksekusi mati jika di sisa pidana mati masih menjalani bisnis narkoba. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung," lanjutnya.

Penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo menyatakan kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi. Tetapi ia menyayangkan vonis berbeda untuk kliennya.

Ketua Majelis Hakim, Catur Prasetyo akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 1 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan. "Kami minta tanggapan dibuat tertulis karena akan disampaikan ke Mahkamah Agung. Agar tidak bolak-balik," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES