Peristiwa Nasional

Komisi E Bantah Ada Pasal Raperda Tenaga Kerja Dihapus

Selasa, 24 Mei 2016 - 20:34 | 30.36k
Buruh memperingati Hari May Day di depan kantor gubernur. (Foto: Adi S/SurabayaTIMES)
Buruh memperingati Hari May Day di depan kantor gubernur. (Foto: Adi S/SurabayaTIMES)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur membantah adanya penghapusan dua pasal dalam Raperda Perlindungan Tenaga kerja. Mengingat saat ini raperda tersebut masih proses pembahasan legislatif bersama Pemprov Jatim.

“Tidak benar ada pasal yang didelete (dihapus, red), karena masih pembahasan,” tegas Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, Selasa (24/5/2016).

Menurut Suli, ketentuan di Tata Tertib (Tatib) jika ada dua raperda yakni usulan eksekutif (pemprov) dan legislative, maka yang didahulukan usulan legislatif. Maka saat ini raperda tersebut masih proses penyadingan, belum ada pasal mana yang dikurangi, dan pasal mana yang ditambahkan.

“Nantinya raperda itu dijadikan satu perda. Untuk judulnya belum diketahui. Yang pasti Komisi E inginkan judulnya perlindungan tenaga kerja,” pungkasnya.

Untuk poin-poin yang akan diprioritaskan dalam raperda akan dibahas nanti, karena masih proses penyatuan kedua raperda dengan menggandeng  beberapa pakar. Untuk itu, pihaknya meminta para buruh agar tidak resah akan adanya penghapusan pasal, karena saat ini masih jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi.

“ Masih jawaban gubernur. Belum masuk pembahasan subtansi. Nanti disandingkan pasal – pasal mana yang dianggap penting,” terang politisi asal PAN Jatim ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement




TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES